Transparansi dan akuntabilitas adalah dua pilar utama yang menopang tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sebagai badan publik, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Muna Barat memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi kepada publik seluas-luasnya, sebagai perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Halaman ini didedikasikan sebagai panduan komprehensif bagi masyarakat untuk memahami hak-haknya atas informasi, klasifikasi informasi yang dapat diakses, serta prosedur resmi untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan. Kami percaya bahwa partisipasi publik yang aktif, yang didasari oleh pemahaman yang baik, merupakan kunci untuk mewujudkan Bea Cukai yang makin baik, bersih, dan melayani.

Memahami Hak Anda: Landasan Keterbukaan Informasi

UU KIP menegaskan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Warga Negara Indonesia. Hak untuk memperoleh informasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang esensial dalam negara demokrasi. Keterbukaan informasi memungkinkan publik untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses pembuatan kebijakan, mengawasi penyelenggaraan negara, dan memastikan bahwa setiap badan publik menjalankan tugas dan fungsinya secara bertanggung jawab. Di KPPBC Muna Barat, kami tidak memandang keterbukaan informasi sebagai beban, melainkan sebagai sebuah kesempatan untuk membangun kepercayaan (public trust) dan memperkuat legitimasi kami di mata masyarakat. Prinsip-prinsip yang kami junjung tinggi dalam pengelolaan informasi publik meliputi:

  • Cepat, Tepat Waktu, dan Biaya Ringan: Kami berupaya memberikan layanan informasi dengan proses yang sederhana, tidak berbelit-belit, dan dalam kerangka waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang, serta dengan biaya yang proporsional.
  • Aksesibilitas: Informasi yang kami sediakan harus mudah diakses dan dipahami oleh berbagai lapisan masyarakat.
  • Non-diskriminatif: Setiap pemohon informasi dilayani dengan standar yang sama tanpa memandang latar belakang, suku, agama, ras, maupun golongan.

Klasifikasi Informasi Publik di Lingkungan Bea Cukai

Tidak semua informasi dapat serta-merta diberikan kepada publik. UU KIP telah mengatur secara jelas klasifikasi informasi untuk menyeimbangkan antara hak publik untuk tahu dan kewajiban negara untuk melindungi hal-hal yang bersifat strategis dan rahasia. Berikut adalah klasifikasi informasi yang berlaku di KPPBC Muna Barat:

1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Ini adalah informasi yang wajib kami publikasikan secara proaktif setidaknya setiap enam bulan sekali, tanpa perlu adanya permintaan. Tujuannya adalah agar publik dapat mengetahui kinerja dan profil kami secara rutin. Informasi ini mencakup:

  • Informasi terkait profil kantor: Meliputi alamat, struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta profil pimpinan dan pejabat struktural.
  • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP): Dokumen yang menguraikan pencapaian kinerja kami dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan dalam satu tahun anggaran.
  • Ringkasan Laporan Keuangan: Gambaran umum mengenai pengelolaan anggaran yang kami laksanakan, termasuk realisasi pendapatan dan belanja.
  • Rencana Kerja Tahunan: Dokumen yang berisi program dan kegiatan yang akan kami laksanakan di tahun berjalan.
  • Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Informasi ini kami publikasikan melalui situs web resmi dan papan pengumuman di area layanan kantor.

2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-merta

Informasi ini harus diumumkan secepat mungkin karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Pengumuman ini tidak bisa ditunda karena penundaan dapat berakibat fatal. Contohnya meliputi:

  • Informasi mengenai ancaman bahaya atau wabah penyakit di wilayah perbatasan yang berpotensi menyebar melalui lalu lintas barang atau penumpang.
  • Informasi mengenai keadaan darurat atau bencana yang memengaruhi operasional pelayanan kepabeanan dan cukai.

3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Ini adalah jenis informasi yang kami sediakan dan siap diberikan apabila ada permintaan dari publik. Anda harus mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk mengaksesnya. Informasi ini antara lain:

  • Daftar Informasi Publik (DIP): Sebuah inventaris lengkap mengenai seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan kami, di luar informasi yang dikecualikan.
  • Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan: Seluruh produk hukum yang kami hasilkan atau yang menjadi dasar pelaksanaan tugas kami.
  • Standard Operating Procedures (SOP): Panduan langkah demi langkah mengenai berbagai proses layanan yang kami sediakan.
  • Informasi mengenai kegiatan pelayanan yang telah dan akan dilaksanakan.
  • Informasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan kantor.

4. Informasi yang Dikecualikan

Informasi ini bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik setelah melalui proses uji konsekuensi. Uji konsekuensi adalah proses penimbangan yang cermat antara kepentingan publik untuk mendapatkan informasi dan potensi kerugian yang lebih besar jika informasi tersebut dibuka. Informasi yang dikecualikan meliputi:

  • Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum: Seperti data intelijen, strategi penindakan, identitas informan, dan detail berkas perkara yang sedang dalam proses penyidikan.
  • Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan persaingan usaha tidak sehat.
  • Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara: Misalnya, data mengenai instalasi strategis atau sistem pengawasan perbatasan.
  • Informasi yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang bersifat strategis.
  • Informasi yang berkaitan dengan data pribadi seseorang yang tidak relevan dengan kepentingan publik.

Penetapan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan bersifat tidak permanen dan dapat ditinjau kembali seiring berjalannya waktu.

Peran dan Fungsi PPID

Untuk mengelola layanan informasi publik secara efektif, KPPBC Muna Barat memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik. Tugas utama PPID meliputi:

  • Mengkoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, dan pendokumentasian seluruh informasi publik di KPPBC Muna Barat.
  • Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang diajukan untuk dikecualikan.
  • Menyediakan layanan informasi kepada pemohon melalui meja layanan (helpdesk) dan/atau media lainnya.
  • Menyusun dan mengembangkan sistem layanan informasi yang cepat, mudah, dan wajar.
  • Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan layanan informasi publik.

Panduan Lengkap Permohonan Informasi

Berikut adalah alur yang dapat Anda ikuti untuk mengajukan permohonan informasi publik di KPPBC Muna Barat:

  1. Mengajukan Permohonan: Pemohon dapat datang langsung ke meja layanan informasi di kantor kami atau mengirimkan surat permohonan melalui pos atau email resmi. Permohonan harus mencakup: nama lengkap, alamat, nomor telepon/email yang bisa dihubungi, rincian informasi yang dibutuhkan, dan tujuan penggunaan informasi.
  2. Penerimaan dan Registrasi: Petugas layanan informasi akan menerima dan mencatat permohonan Anda dalam buku register. Anda akan diberikan tanda bukti penerimaan permohonan.
  3. Proses oleh PPID: PPID akan memproses permohonan dan memberikan jawaban tertulis dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
  4. Perpanjangan Waktu: Jika informasi yang diminta memerlukan waktu lebih untuk diproses, PPID dapat memperpanjang waktu respons selama 7 (tujuh) hari kerja, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
  5. Pemberian Informasi atau Penolakan: Jika permohonan diterima, PPID akan memberikan informasi sesuai permintaan. Jika ditolak, PPID akan memberikan surat penolakan yang disertai dengan alasan yang jelas berdasarkan UU KIP.
Biaya: Layanan untuk melihat/membaca informasi di tempat tidak dipungut biaya. Namun, untuk penggandaan (fotokopi) atau perekaman informasi, pemohon akan dikenakan biaya sesuai dengan standar biaya yang wajar.

Mekanisme Pengajuan Keberatan

Apabila Anda tidak puas dengan layanan informasi yang kami berikan, Anda berhak mengajukan keberatan. Alasan pengajuan keberatan dapat meliputi:

  • Permohonan informasi ditolak tanpa alasan yang sah.
  • Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta.
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
  • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar.

Prosedur pengajuan keberatan adalah sebagai berikut:

  1. Keberatan diajukan secara tertulis kepada Atasan PPID (dalam hal ini Kepala KPPBC Muna Barat) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya tanggapan atau penolakan dari PPID.
  2. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.
  3. Apabila pemohon tetap tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, sengketa informasi dapat dilanjutkan ke Komisi Informasi.

Saluran Pengaduan Masyarakat

Selain layanan informasi, kami juga menyediakan saluran khusus untuk pengaduan masyarakat. Pengaduan dapat berkaitan dengan ketidakpuasan terhadap pelayanan, dugaan pelanggaran disiplin oleh pegawai, atau indikasi tindak pidana korupsi. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower) dan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan secara profesional dan objektif. Saluran pengaduan dapat diakses melalui unit Kepatuhan Internal di kantor kami.